Oleh : M Shoim Haris
Staf Ahli FPG DPR RI & Ketua Umum DKN FORSIS (Dewan Koordinasi Nasional Forum Silaturahmi Santri)
Dalam era reformasi Indonesia banyak mengalami perubahan-perubahan yang signifikan. Salah satunya adalah perubahan sistem politik, dari sistem politik tertutup kepada liberalisme politik. Kebebasan berbicara, kebebasan berorganisasi dan kebebasan pers merupakan bentuk kebebasan masyarakat dalam mengekspresikan aspirasinya dalam bernegara dan berbangsa. Rakyat mulai berani mengemukakan hak-haknya sebagai warga negara. Fenomena ini menandakan bahwa kebebasan dalam masyarakat di masa reformasi sangat terbuka, walaupun kadangkala kebebasan itu sedikit menodai citra reformasi (anarkhisme, kekerasan massa, huru hara).
Liberalisasi politik dalam era reformasi tidak dapat dihindari, karena liberalisasi politik merupakan proses mengefektifkan hak-hak poiltik yang melindungi kelompok-kelompok sosial dari tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh penguasa, liberalisasi politik ini termasuk salah satu tuntutan reformasi. Partai politik dan gerakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam sebuah negara yang menganut sistem demokrasi adalah suatu keniscayaan. Keberadaan partai politik dan lembaga-lembaga atau gerakan sosial adalah sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam menata ulang kedudukan pemerintah dengan rakyat, yaitu pengawas pemerintah bukan sebagai pendukung pemerintah.
Dalam masyarakat yang sedang belajar demokrasi tentunya selalu menginginkan sistem atau gerakan yang baru. Gerakan-gerakan yang inovatif, variatif dan inklusif merupakan gerakan yang nantinya akan menjadi perhatian khusus bagi masyarakat yang demokratis. Dalam dunia demokrasi, keberadaan partai hanyalah sebagai kendaraan politik menuju kekuasaan, kekuasaan adalah amanat rakyat. Kekuasaan akan berjalan ketika para elit politik memahami dan mengerti bahwa amanat (kekuasaan) itu tidak diraih dengan paksaan, tetapi melalui mekanisme pilihan-pilihan yang demokratis, yaitu Pemilu.
